Mengutip pertimbangan hukum putusan nomor 51, 52, 59 2008 dan putusan MK nomor 53 tahun 2017, Mahkamah menyatakan bahwa pemberlakuan PT 20% tersebut merupakan delegasi dari pasal 6a ayat 5.
Sementara dalam pandangan pihaknya, pasal 6a ayat 5 adalah delegasi yang mengamanahkan diaturnya hal-hal yang terkait dengan teknis sedangkan threshold 20% bukanlah berbicara mengenai teknis namun hal yang sangat signifikan dan justru menghambat pelaksanaan demokrasi yang fair dan kompetitif.
Sementara mengenai pengusungan, kata Raziv, seharusnya sudah diatur limitatif dalam pasal 6 ayat 2 sehingga keberadaan pasal 222 UU Pemilu ini bukan merupakan open legal policy melainkan closed legal policy.
"Sehingga seharusnya pasal 222 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Raziv juga membacakan petitum permohonan berdasarkan 10 poin argumentasi yang telah disampaikannya dalam pokok permohonan.
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik Indonesia, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata Raziv.