TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dikabarkan tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam rapat dengar bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (29/3/2022).
Padahal pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kabar pemecatan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari organisasi keprofesian ini.
Ketidakhadiran pengurus IDI dalam rapat dengar tersebut diberitahukan melalui surat yang telah oleh ditanda tangani Ketua IDI, dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT.
Dalam suratnya, IDI beralasan tidak bisa hadir lantaran sedang menyelesaikan dokumen dan pemberkasan Muktamar di Aceh, 26 Maret lalu.
"Bersama dengan ini kami memohon penundaan dari Pimpinan Komisi IX DPR RI oleh karena saat ini kami masih menyelesaikan dokumen dan berkas-berkas hasil Muktamar IDI ke 31 yang telah diselenggarakan pada 22-26 Maret 2022 di Banda Aceh."
"Kami mohon sekiranya dapat diberikan waktu," isi dalam surat tersebut yang kemudian dibacakan oleh Wakil Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Pertamina Seakan Menyubsidi Mobil Mewah Pengguna Pertamax, Kementerian BUMN: Ini Lucu!
Atas ketidakhadiran IDI dalam panggilan tersebut, Nihayatul mengaku kecewa.
Pasalnya, undangan ini tidak hanya untuk mendatangkan IDI, namun juga pakar hukum.
Nihayatul menyebut pembahasan tidak hanya mengarah pada pemecatan Terawan.
Akan tetapi juga membahas IDI secara kelembagaannya.
"Kita kecewa IDI tidak memenuhi undangan ini."
"Sebenarnya kali ini kami mengundang tidak hanya IDI tapi juga pakar hukum untuk melihat organisasi IDI ini seperti apa."
"Sebenarnya kita mengundang IDI bukan hanya soal pak Terawan saja, namun kita ingin mendiskusikan IDI secara keseluruhan."
"Bagaimana posisi IDI dan bagaimana secara kelembagaannya ini seperti apa?"