TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo agar menjabat selama tiga periode.
Deklarasi dukungan ini disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP APDESI, Surtawijaya saat bertemu awak media setelah acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Ia pun menegaskan deklarasi dukungan tersebut bakal dilakukan setelah Lebaran 2022.
“Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan,” tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: PROFIL Surta Wijaya, Ketum DPP APDESI yang Jadi Sorotan karena Deklarasi Jokowi 3 Periode
Baca juga: Klarifikasi Ketum DPP APDESI soal Deklarasi Dukungan 3 Periode Jokowi: Spontan Saja
Surta beralasan Presiden Jokowi sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa sehingga mereka menilai presiden peduli dengan desa.
“Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik.”
“Teman-teman sepakat tadi tiga periode. Lanjutkan,” jelasnya.
Bahkan, kata Surta, seharusnya dukungan untuk deklarasi agar Jokowi menjabat tiga periode dideklarasikan pada acara tersebut.
Hanya saja, rencana itu dilarang oleh para menteri yang hadir dan pasukan pengamanan presiden (paspampres).
“Tadinya mau hari ini. Dilarang sama semua. Saya capek dilarang sana sini. Tapi saya maklum. Paspampres lebih parah saya di depan (dibilang), ‘Jangan cerita ini’. Saya capek,” cerita Surta.
Aturan Desa
Deklarasi dukungan oleh APDESI ini menimbulkan polemik di masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil preside yaitu pasal 7.
Adapun bunyi pasal 7 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya utnuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara, untuk undang-undang pemerintah desa tercantum salah satu kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4 huruf a tentang Desa.
Baca juga: Ada Peserta Silaturahmi Apdesi yang Teriak Jokowi 3 Periode dan Usulkan Luhut Presiden
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu dikutip dari dpr.go.id adalah:
“memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian apabila tidak melaksanakan kewajiban yang dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
Lalu jika sanksi administratif tidak dilaksanakan maka akan diberlakukan tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Baca juga: Audensi Dengan DPP Apdesi, PDIP Perjuangkan Desa sebagai Taman Sari Peradaban
Selain kewajiban, Kepala Desa juga memiliki larangan yang tertuang dalam pasal 29 dan berikut bunyinya:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)