Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari yang lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Dedi menyatakan bahwa Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu.
Dalam kasus ini, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal.
Satu di antaranya terkait pelanggaran UU ITE.
"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Baca juga: Status Perkara Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Ditingkatkan Jadi Penyidikan
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Polisi Terkait Dugaan Penodaan Agama
Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata dia.
Diduga berada di luar negeri
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar Saifuddin Ibrahim.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat.
Hal itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. Kami melakukan koordinasi dengan legal attache FBI," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Buka Posko Pengaduan, Korban Robot Trading Fahrenheit Bisa Hubungi Hotline Ditreskrimsus Polda Metro
Baca juga: Sosok Iska, Karyawati yang Tewas Dibacok OTK: Baru Merantau ke Cikarang, Aktif di Media Sosial
Selain FBI, kata Dedi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) .
Termasuk, Polri juga bekerja sama dengan pihak imigrasi.
"Kegiatan selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," pungkas Dedi.