Padahal pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kabar pemecatan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari organisasi keprofesian ini.
Ketidakhadiran pengurus IDI dalam rapat dengar tersebut diberitahukan melalui surat yang telah ditanda tangani Ketua IDI, dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT.
Baca juga: Alasan IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Terawan Batal
Dalam suratnya, IDI beralasan tidak bisa hadir lantaran sedang menyelesaikan dokumen dan pemberkasan Muktamar di Aceh, 26 Maret lalu.
"Bersama dengan ini kami memohon penundaan dari Pimpinan Komisi IX DPR RI oleh karena saat ini kami masih menyelesaikan dokumen dan berkas-berkas hasil Muktamar IDI ke 31 yang telah diselenggarakan pada 22-26 Maret 2022 di Banda Aceh."
"Kami mohon sekiranya dapat diberikan waktu," isi dalam surat tersebut yang kemudian dibacakan oleh Wakil Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI.