Para tersangka dijerat tentang Undang-undang perdagangan manusia dan dengan ancaman sampai 15 tahun penjara.
Tak Ditahan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait dengan penetapan kedelapan tersangka tersebut, dikabarkan Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan.
Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.
Kebijakan ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, para tersangka disebut telah bersikap kooperatif.
Sehingga hanya dikenakan wajib lapor selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan."
Baca juga: UPDATE Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 8 Orang yang Ditetapkan Tersangka Tak Ditahan, Ini Alasannya
"Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan
Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Tatan, para tersangka hadir didampingi kuasa hukumnya pada pemeriksaan 25 Maret lalu.
"Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka itu hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin," sambung Tatan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nanda Lusiana Saputri)