TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun mulai hari ini, Rabu (30/3/2022).
Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.
Selanjutnya, Annas Maamu (AM) akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Sosok Annas Maamun, Mantan Gubernur Riau yang Dijemput Paksa oleh Petugas KPK dari Rumahnya
"Setelah pengumpulan informasi dan data ditambah fakta-fakta selama proses persidangan dalam terpidana Suparman dkk."
"Kemudian, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM, Gubernur Riau periode 2014-2019," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Dalam proses penyelidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah Rp 200 juta.
Karyoto menambahkan, ada beberapa pertimbangan sebelum tim penyidik memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau.
Adapun yang menjadi pertimbangannya, yakni KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi pemanggilan tim penyidik KPK.
Tim penyelidikan juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan sehat.
Sehingga, AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk tim penyidik melakukan upaya penanahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret -18 April 2022 di rutan KPK," jelasnya.
Kontruksi Perkara
Karyoto menjelaskan, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AMA, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah.
Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak unik yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, lanjut Karyoto, sehingga Annas menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya itu dapat disetujui.
"Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka AM."
"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," papar Karyoto.
Atas perbuatannya, Annas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, Annas Maamun telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Senin (21/9/2020) lalu.
Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu.
KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Annas tiba Gedung KPK sekitar pukul 16.25 WIB.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun) Gubernur Riau perode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," katanya.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," lanjutnya.
Menurutnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap Annas di Gedung KPK.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil)
Simak berita lainnya terkait Eks Gubernur Riau