News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK: Batas Usia Pensiun TNI Merupakan Open Legal Policy Pembentuk Undang-Undang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan terkait batas usia pensiun anggota TNI untuk seluruhnya dalam putusan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan terkait batas usia pensiun anggota TNI untuk seluruhnya dalam putusan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan terkait batas usia pensiun TNI yang dimohonkan para Pemohon merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (29/3/2022).

"Bahwa dalam kaitannya dengan batas usia pensiun TNI yang menurut dalil para Pemohon perlu disetarakan dengan batas usia pensiun Polri, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang," kata Arief.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislatif review.

Baca juga: Beredar Salinan Keputusan Panglima TNI Mutasi 113 Perwira TNI Termasuk Posisi Danjen Kopassus

Namun demikian, kata Arief, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan open legal policy pembentuk undang-undang, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara (TNI dan Polri) memang berbeda.

Akan tetapi, lajut dia, meski keduanya memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis.

TNI dan Polri, kata Arief juga merupakan kebutuhan utama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagaimana ketentuan dalam pasal 30 ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Terkait Batas Usia Pensiun TNI untuk Seluruhnya

Mengacu pada keterangan Presiden dan keterangan DPR yang juga dibenarkan oleh keterangan pihak Terkait (Panglima TNI), perubahan UU 34/2004 termasuk mengenai ketentuan batas usia pensiun TNI, lanjut dia, telah tercantum dalam Daftar Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2020-2024 nomor urut 131 berdasarkan keputusan DPR RI nomor 8/DPRRI/III/2021-2022 tentang Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 bertanggal 7 Desember 2021.

"Sehingga demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud dengan memprioritaskan pembahasan dalam waktu tidak terlalu lama," kata dia.

Berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah disampaikan, menurut Mahkamah pasal 53 dan frasa "usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53, tahun bagi bintara dan tamtama" dalam pasal 71 huruf a UU 34/2004 tidak bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 ayat (1), dan pasal 28H atat (2) UUD 1945.

Baca juga: 1 dari 6 Pemohon Batas Usia Pensiun TNI di MK Punya Keahlian Khusus Mengemudi Tank

"Karena itu, permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Arief.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan dalam putusan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan Mahkamah berkesimpulan sejumlah hal.

Pertama, kata dia, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Kedua, Pemohon I yakni Pensiunan TNI Letkol CPM (K) Euis Kurniasih dan Pemohon VI yakni Pensiunan TNI Pelda (Kav) (Purn) Musono memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Mahkamah juga berkesimpulan bahwa Pemohon II yakni Karyawan Swasta Jerry Indrawan, Pemohon III yakni Wiraswasta Hardiansyah, Pemohon IV yakni Wiraswasta A Ismail Irwan Marzuki, dan Pemohon V yakni Mahasiswa Bayu Widianto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Keempat, Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan. Mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini