TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief murni hanya untuk penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab soal pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sarat unsur politis.
Ali Fikri memastikan pihaknya dalam pemanggilan saksi tidak memandang latar belakang sosial politik.
"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya namun murni penegakan hukum semata," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Ali menekankan pemanggilan Andi Arief sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud tidak memiliki maksud lain.
Sehingga, Andi Arief yang dipanggil sebagai saksi berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut.
Karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum.
"Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyangka KPK telah dijadikan alat untuk menekan oposisi lantaran memanggil Andi Arief.
Kamhar berharap KPK bekerja secara profesional dan menghindarkan sensasi untuk menjaga kredibilitas dan integritas KPK.
"Jangan sampai menjadi alat politik untuk menekan oposisi," kata Kamhar dalam pesan yang diterima Tribunnews, Selasa (29/3/2022).
Dia menilai selama ini Andi Arief adalah orang yang taat dan menghormati hukum.
"Bang Andi Arief adalah pribadi yang menghormati dan taat hukum, tentunya akan mengindahkan surat panggilan ini, sekalipun kita menyayangkan karena surat panggilan yang salah alamat atau belum diketahui Bang Andi Arief malah ramai dan mengetahuinya dari media," katanya.
Dia pun mempertanyakan kinerja KPK saat ini usai polemik tersebut.
"Karenanya menimbulkan tanda tanya apakah saat ini KPK dalam memanggil saksi melalui pemberitaan? Atau ada kepentingan lain?" ujar Kamhar.