News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Soal Pemberhentian Terawan, Ahli Hukum Pidana: Jangan Sangkut Pautkan Ke Politik

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Pidana Churdy Sitompul

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Churdy mengatakan pemberhentian Terawan ini tidak ada kaitannya dengan faktor politik. 

Ia juga menilai isu 'pesanan' pemecatan Terawan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI tidaklah benar. 

Kolase dr Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (Kolase foto Tribunnews)

"Masalah ini jangan ditarik- tarik dengan politik, karena ini menyangkut nasib orang banyak,"

"MKEK ini sebenarnya seperti pengadilan juga, artinya ada prosedurnya, nah salah satu prosedurnya itu akan menghadirkan orang teradu, jadi diberi kesempatan,"

"Jadi agak kurang pas lah kalau kita mencurigai MKEK itu ada pesanan," ucap Chudry dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Mantan Stafsus Beberkan Alasan Terawan Mangkir Panggilan MKEK IDI: Beliau Bawahan KASAD

Baca juga: Apa Itu Terapi Cuci Otak? Jadi Penyebab Terawan Dipecat oleh IDI, Deteksi Masalah Aliran Darah

Lebih lanjut, Churdy juga menyayangkan permasalahan silang pendapat seperti ini dibawa ke publik. 

Seharusnya menurut Churdy jika ada perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan secara internal. 

"MKEK ini sangat dihormati oleh semua, kalau ada perbedaan pendapat di dalam organisasi selesaikanlah, jangan dibuka secara umum,"

"Karena dokter ini adalah profesi yang sangat dihrmati masyarakat,"

"Jadi kalau melihat dokter ada silang pendapat respectnya masyarakat menurun dan hilang kepercaaannya," kata Chudry. 

Pemecatan Terawan

Diwartakan Tribunnews.com, diketahui pemberhentian Terawan dikarenakan ia dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).

Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini