Pemerintah sebelumnya telah mencabut subsidi minyak goreng dalam kemasan sejak dua pekan lalu.
Pemerintah memutuskan hanya menyubsidi minyak goreng curah.
Subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS) dari yang sebelumnya hanya untuk minyak goreng kemasan.
"Pemerintah memutuskan akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp 14.000 per liter," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Jokowi, Selasa, 15 Maret 2022.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Selain itu, harga komoditas di pasar global yang terus naik.
"Termasuk minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk, minyak kelapa sawit," ucapnya.(tribun network/fik/dod)