News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Taruna Akpol 2022 di penerimaan.polri.go.id, Berikut Persyaratannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dan persyaratan bagi calon pendaftar Taruna Akpol 2022.

f. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;

g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online ber1angsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Tata Cara Verifiksi di Polres Setempat

a. Verifikasi dilaksanakan secara offline;

b. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;

c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres;

e. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

2) Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3) Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4) Asli ijazah: SD, SMP, SMNMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Dokumen dan Petunjuk Registrasi

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022, Berikut Syarat dan Biaya Daftarnya

6) Pas foto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar;

7) Surat persetujuan orang tuafwali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

8) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

9) surat pemyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10) Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

11) Surat perjanjian ikatan din as pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

12) Surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13) Surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenamya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

14) Surat penyataan peserta dan ortUJWali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsaship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15) Surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

16) Surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini 

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini