TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuka pendaftaran Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2022.
Pendaftaran dibuka sejak Rabu (30/3/2022), kemarin.
Dikutip dari laman resmi Polri, pendaftaran akan dibuka hingga 18 April 2022.
Adapun pendaftaran Taruna Akpol 2022 dilakukan secara online melalui penerimaan.polri.go.id.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana tata cara pendaftarannya?
Baca juga: Penerimaan Polri 2022: Akpol, Bintara, dan Tantama, Simak Persyaratan dan Berkas yang Dibutuhkan
Baca juga: Tahapan setelah Lolos SNMPTN 2022, yang Tidak Lolos Boleh Mendaftar UTBK-SBMPTN 2022
Persyaratan Umum Daftar Taruna Akpol 2022
Berikut ini sejumlah persyaratan bagi calon pendaftar Taruna Akpol 2022:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.