News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dakwa Eks Pejabat Adhi Karya Rugikan Negara Rp19,74 Miliar Korupsi Kampus IPDN Minahasa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK tahan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono telah ditetapkan KPK sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa – Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tahun Anggaran 2011.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp19,74 miliar. 

Korupsi itu terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi," bunyi surat dakwaan Dono Purwoko sebagaimana diterima Tribunnews.com.

Pembacaan surat dakwaan Dono Purwoko dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).

Adapun Dono telah memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta.

Kemudian, konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp150 juta. 

Serta memperkarya korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp15.824.384.767,24.

Baca juga: KPK Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Pejabat Adhi Karya Tersangka Korupsi IPDN Minahasa

"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp19.749.384.767,24," kata jaksa KPK.

Dono dinilai melakukan melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya. 

Kemudian menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meskipun belum selesai 100 persen.

"Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010," kata Jaksa.

Dono Purwoko didakwa melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini