News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Luka Di Kepala Handi Saputra, Ahli Forensik Sebut Kalau Cepat Ditolong Kemungkinan Besar Selamat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, mengungkapkan berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka di kepala Handi.

Luka tersebut, kata Zaenuri, berupa retak dan memar.

Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).

"Saya menemukan ada luka-luka di kepala. Retak tulang kepala dan memar di kepala," jawab Zaenuri kepada Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Namun demikian, kata Zaenuri, luka tersebut tidaklah fatal.

Ia memperkirakan kemungkinan hidup Handi besar jika segera dibawa ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan di Nagreg Jawa Barat.

"(Kemungkinan hidup Handi) besar, karena dia retak linier saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini baru hanya patah linier saja. Jadi dia kalo cepat ditolong bisa anu (selamat)," jawab Zaenuri ketika menjawab pertanyaan wartawan usai sidang.

Di persidangan, Zaenuri menyimpulkan Handi meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Kesimpulan tersebut di antaranya karena hasil autopsi menunjukkan adanya benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran napas Handi.

Selain itu, kata Zaenuri, ditemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada Handi.

Kemudian, kata dia, ditemukan pula pasir halus di paru-paru Handi.

Zaenuri menyampaikan hal tersebut   dalam persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).

"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," jawab Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Berdasarkan pengalamannya sebagai dokter forensik, Zaenuri menjelaskan ada tiga kondisi jenazah yang ditemukan tenggelam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini