Sebab hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014.
Menurutnya, terkait persoalan ini jelas telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.
"Sementara tugasnya Kemenperin dalam hal ini adalah penyediaan, jadi kalau dia memperbaiki ini buka saja krannya agar bagaimana caranya industri-industri minyak goreng itu tumbuh,"
"Tidak usah mengurusi distribusi," tegas Mufti.
Baca juga: Kapolda Jabar Pantau Distribusi Minyak Goreng Curah di Cirebon
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Indomaret dan Alfamart: dari Filma, Sania, Bimoli hingga SunCo
Sementara itu, ia juga berharap Kemendag dapat lebih fokus kepada urusan distribusi.
"Ayo berjuang demi rakyat. Karena kalau Kemenperin mau serius mengurusi hal ini, dia bisa membuka keran bagi tumbuhnya industri-industri minyak goreng dalam negeri."
"Tidak seperti sekarang dikangkangi oleh para mafia-mafia minyak goreng ini."
"Maka harapan kami, buka saja keran bagi industri minyak goreng dalam negeri ini," tandas Mufti.
Jokowi Temui Minimnya Stok Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional
Diwartakan Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecek ketersediaan kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional.
Hal ini dilakukan Presiden menjelang bulan suci Ramadan 2022.
Pasar yang dikunjungi yakni pasar Baledono, di Purworejo serta Pasar Rakyat di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Tadi saya melihat di dua pasar di Purworejo dan sekarang ini di Magelang," kata Jokowi di Pasar Rakyat Tempurejo, Rabu, (30/3/2022).
Dari hasil pengecekan Jokowi menemukan minimnya ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional.