Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim disebut mengetahui dirinya sedang diburu pihak kepolisian atas pernyataanya soal menghapus 300 ayat Alquran.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Hal itu diketahui penyidik Polri dari unggahan video yang dibagikan Saifuddin Ibrahim melalui akun sosial medianya.
"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Ia menyatakan pihaknya masih terus memburu keberadaan tersangka yang diduga kuat berada di Amerika Serikat.
Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap tersangka.
Baca juga: Polri Terbitkan Red Notice Saifuddin Ibrahim Yang Diduga Berada di Amerika Serikat
"Terus kita lakukan (pencarian Saifuddin Ibrahim), nanti kita tunggu. Semoga segera bisa terungkap dan dapat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Punya Alat Bukti Yang Cukup Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.
Namun, untuk keberadaan Saifuddin Ibrahim masih belum dibeberkan secara rinci.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," ujarnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara