Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim disebut mengetahui dirinya sedang diburu pihak kepolisian atas pernyataanya soal menghapus 300 ayat Alquran.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Hal itu diketahui penyidik Polri dari unggahan video yang dibagikan Saifuddin Ibrahim melalui akun sosial medianya.
"Ada postingan ya yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Ia menyatakan pihaknya masih terus memburu keberadaan tersangka yang diduga kuat berada di Amerika Serikat.
Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap tersangka.
Baca juga: Polri Terbitkan Red Notice Saifuddin Ibrahim Yang Diduga Berada di Amerika Serikat
"Terus kita lakukan (pencarian Saifuddin Ibrahim), nanti kita tunggu. Semoga segera bisa terungkap dan dapat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Punya Alat Bukti Yang Cukup Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.
Namun, untuk keberadaan Saifuddin Ibrahim masih belum dibeberkan secara rinci.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," ujarnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut Saifuddin Ibrahim terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Saifuddin Ibrahim Masih di Luar Negeri
Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.