TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim ternyata baru meninggalkan Indonesia sejak Maret 2022.
Dia meninggalkan tanah air seusai videonya meminta 300 ayat Alquran dihapus viral di media sosial.
Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Ia menyatakan tersangka diduga meninggalkan Indonesia menuju ke Amerika Serikat.
"Nah dia itu keliatannya menurut data imigrasi sepertinya bulan itu (Maret) dia berangkat ke Amerika," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Ia menuturkan tersangka berangkat ke Amerika Serikat seusai videonya viral di media sosial.
Saat itu, penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terkait beredarnya video tersebut.
"Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (upload video) terus dapat sorotan dari netizen. Nah kita dugaanya yang bersangkutan sudah berangkat, saat kita melakukan penyelidikan," jelasnya.
Baca juga: Polri Akui Kesulitan Buru Saifuddin Ibrahim, Tersangka Bisa Pindah Negara Cuma Modal Paspor
Namun begitu, kata Gatot, pihaknya masih tetap akan mencari Saifuddin Ibrahim.
Dia akan segera berkoordinasi bersama interpol hingga polisi negara setempat untuk mencari keberadaan tersangka.
"Nah meskipun dia sudah berangkat kita tetap melakukan proses pendalaman dan ada beberapa saksi kita periksa dan disitu," pungkasnya.