TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan dalam kasus penipuan trading binary option Binomo.
Brian Edgar Nababan merupakan tersangka kedua yang ditetapkan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Brian Edgar Nababan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang berangkutan pada 1 April 2022.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari ke depan mulai 1 April 2022.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit laptop sebagai barang bukti.
Baca juga: UPDATE Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka, Denny Cagur Ungkap Obrolan Grup Afiliator
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkap Whisnu.
Diketahui, Brian Edgar Nababan pun pernah mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Indra Kenz.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu.
Sosok Brian Edgar Nababan
Brian Edgar Nababan diketahui menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.
Sebelum bergabung dengan Binomo, Brian Edgar Nababan diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Setelah itu, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.
Menurut Whisnu, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo.
Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Manajer Binomo & Tersangka Baru Kasus Indra Kenz, Pernah Kuliah di Rusia
Tugas Brian, yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Ia juga diketahui pernah mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan nama calon tersangka di kasus Binomo itu telah dikantongi oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Namun begitu, dia masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kadis Binomo tersebut.
Hal yang pasti, pihak yang turut menikmati uang Indra Kenz bakal turut kena jerat pidana.
"Yang penting saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," pungkasnya.
Permintaan maaf Indra Kenz
Sementara itu tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
Baca juga: Indra Kenz Buka Kelas Kursus Trading Binomo, Bayarannya Capai Rp 4 Juta per Member
Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam. Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.
Lebih lanjut, Indra mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang. Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.
Dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Sebab banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki resiko tinggi.
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya.
(Kompas.com/ Tribunnews.com/ Irfan Kamil/ Rizki Sandi Saputra/ Igman Ibrahim)