News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

CARA Cek Tilang Elektronik Secara Online, Akses etle-pmj.info/id/check-data, Berikut Cara Kerjanya

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korlantas Polri akan meluncurkan kamera ETLE Nasional dalam waktu dekat ini.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat cara cek tilang elektronik secara online beserta mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.

Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Baca juga: Pelanggaran di Jalan Tol Menurun, Kakorlantas: ETLE Ubah Perilaku dan Budaya Berkendara Masyarakat

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik? Berikut Ruas Tol yang Terapkan ETLE Mulai 1 April 2022

Cara Cek Tilang Elektronik

Berikut ini cara cek tilang elektronik yang dikutip dari Kompas.com:

- Akses laman resmi tilang elektronik atau ETLE di etle-pmj.info/id/check-data

- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK

- Pilih ‘Cek Data’

- Jika muncul "No data available" atau data tidak ditemukan maka tidak ada pelanggaran

Sementara jika muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan maka ada pelanggaran.

Cara Kerja ETLE

Simak cara kerja ETLE yang dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:

1. SENSOR KAMERA

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini