TRIBUNNEWS.COM - Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.
"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Presiden.
Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini 5 April 2022 di Indomaret dan Alfamart
Bantuan akan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu.
(Cara mendapatkan BLT minyak goreng ada di akhir berita)
Syarat Penerima BLT Minyak Goreng
Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada:
1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
2. Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Mengutip setkab.go.id, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Baca juga: Diduga Ada Gratifikasi, Kejagung Tingkatkan Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng di Laman Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;