News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Sebut Keturunan PRRI, Permesta, dan DI/TII Juga Boleh Daftar TNI, Tak Hanya Keturunan PKI

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM mengomentari soal pencabutan larangan keturunan PKI untuk mendaftar menjadi calon prajurit TNI yang dilakukan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Tak hanya PKI, Komnas HAM juga menambahkan keturunan dari Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta), serta Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) juga tidak dilarang untuk mendaftar menjadi calon prajurit TNI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

“Memang tidak ada dasar hukum untuk melarang siapa pun, termasuk keturunan PRRI, Permesta, DI/TII.”

“Termasuk anak keturunan PKI, tidak ada aturan hukum yang melarang mereka,” jelasnya pada Senin (4/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Soal Aturan Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD

Baca juga: Survei Indikator: TNI Jadi Institusi dengan Tingkat Kepercayaan Publik Paling Tinggi

Taufan juga mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjamin kebebasan bagi semua warga tanpa melihat silsilah atau garis keturunan seseorang.

Ia menyebut jaminan kebebasan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) telah tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Dalam konstitusi, Pasal 28 itu kan ada, misalnya semua orang punya kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan,” jelas Taufan.

“Kesempatan bagi semua orang untuk mendapat pendidikan, pengembangan diri, mendapatkan pekerjaan, sudah benar,” tambahnya.

Selanjutnya, Taufan juga mendorong agar negara tidak mengucilkan ketika tak sedikit warga yang dianggap “musuh Pancasila” sebetulnya tidak mengetahui terkait pelabelan yang ditujukan kepada mereka.

Ia pun memberikan sebuah cotnoh di mana para petani masa lalu memberikan cap tangan secara sukarela dengan iming-iming soal lahan.

Baca juga: Tak Hanya Monitoring, PBHI Minta Komnas HAM Lakukan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Hingga ke Akar

Padahal, kata Taufan, pemberian cap tangan tersebut digunakan untuk bukti keanggotaan suatu organisasi yagn belakangan dianggap terlarang.

“Karena dia masuk daftar itu lalu dia dapat KTP yang ada tanda ‘organisasi terlarang’. Lalu anaknya enggak bisa meneruskan pendidikan dengan baik, di sektor-sektor negara, dan selalu dikucilkan oleh masyarakat.”

“Itu sangat mengangkangi hak asasi manusia,” ujarnya.

Taufan juga menambahkan keturunan dari ‘organisasi terlarang’ tersebut dilabeli tanpa adanya proses peradilan.

“Itu (label tanpa proses peradilan) banyak sekali di Indonesia,” jelas Taufan.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI untuk mengikuti seleksi penerimaan prajurit.

Kesempatan ini diberikan Jenderal Andika lantaran tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI, untuk terlibat dalam upaya membela negara.

Baca juga: Komnas HAM Hormati Putusan PT Bandung Vonis Mati Pelaku Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan

Meski demikian, kata Andika, terkait ajaran dan keanggotaan PKI memang jelas merupakan ajaran terlarang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang ditayangkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).

"Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya."

"(Lantas) Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

Andika juga menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini."

"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari (PKI), karena apa? saya menggunakan dasar hukum," lanjut Andika.

Pada momen yang sama, Andika juga menghapus syarat renang dalam tahapan Tes Kesamaptaan Jasmani.

Baca juga: Reaksi Politisi, Pegiat HAM Hingga Pengamat Soal Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Bisa Jadi TNI

Yakni yang mencakup pemeriksaan postur tubuh, kesegaran jasmani, dan ketangkasan jasmani.

Andika kemudian memerintahkan agar pemeriksaan postur tubuh dihapus.

Pertimbangannya karena sudah dilakukan pada saat tes kesehatan.

"Kita jangan duplikasi padahal kita bukan orang kesehatan."

"Menurut saya kalau samapta kesegaran jasmani sudah itu saja."

"Yang postur segala macam tadi, sudah diukur oleh kesehatan dan detail banget," kata Andika.

Tak hanya itu, Andika menghapuskan syarat kemampuan renang dan akademik dalam Tes Kesamaptaan Jasmani.

Baca juga: Ketua Pansel Ungkap Pendaftar Anggota Komnas HAM 2022-2027 Sangat Minim dari Kalangan Aktivis

Menurutnya, syarat kemampuan renang tersebut tidak adil.

Soal kemampuan akademik calon prajurit TNI, Andika menyebut cukup dilihat dari transkrip nilai terakhir dan ijazah saja.

"Itu sudah tidak usah lagi. Kita tidak fair juga, ada orang yang tempat tinggalnya jauh dari (kolam renang) tidak pernah renang, nanti tidak fair," lanjut Andika.

"Tidak usah ada lagi tes akademik. karena menurut saya sudah cukup nilai akademik (diambil) dari ijazahnya."

"Kalau ada ujian nasional sudah, itu lebih akurat lagi. Ya itu saja," kata Andika.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini