Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Binomo Brian Edgar Nababan diduga menyetor 80 persen dari setiap kekalahan member Binomo kepada Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Dia diduga berperan sebagai pihak yang mengalirkan dana kepada Indra Kenz.
"Kemarin secara umum seperti itu, jadi kalau loss afiliator dapat 70 apa 80 persen," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Namun, dia masih enggan merinci mengenai total aliran dana yang pernah diberikan Brian Edgar kepada Indra Kenz. Kasus ini pun masih dalam tahapan pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Ditangkap di Villa Seminyak Bali
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian pernah mengirimkan uang ratusan juta rupiah kepada Indra Kenz. Hal itu dilakukan setelah setahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo atau tepatnya pada Februari 2021.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Brian Edgar, Manager Binomo yang Jadi Tersangka Baru Kasus Indra Kenz
Dalam penjelasannya, Whisnu membeberkan peran dari Brian, di mana mulanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan Rusia yakni 404 Group.
Perusahan tersebut kata Whisnu, merupakan kolega atau rekanan yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.
Sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.
Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.
"Mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.
Baca juga: Inilah Sosok dan Peran Brian Edgar, Manajer Binomo yang Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz
Atas hal itu, pihak kepolisian juga turut menangkap dan menetapkan Brian sebagai tersangka karena diyakini memiliki keterkaitan dengan Indra Kenz dalam perkaranya.
Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022 guna proses pendalaman penyidikan.
"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.
Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Fakarich tersangka
Perekrut mitra Binomo bernama Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka.
Fakarich sejak Senin pagi diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Guru Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Menurut Whisnu, dari hasil pemeriksaan ditemukan dua barang bukti yang membuat Fakarich menjadi tersangka.
Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih rinci soal dua alat bukti itu.
Whisnu mengatakan, saat ini Fakarich masih diperiksa penyidik sebagai tersangka.
"Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Sebelumnya diberitakan, Fakarich tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB untuk diperiksa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait kasus Binomo sebagai saksi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Fakarich mengenakan pakaian berwarna biru gelap dengan menggunakan masker putih.
Kendati demikian, Fakarich tidak bicara saat ditanyakan soal kedatangannya ke Bareskrim hari ini. Ia langsung memasuki ruang pemeriksaan Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Brian Edgar, Manager Binomo yang Jadi Tersangka Baru Kasus Indra Kenz
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan perekrut mitra aplikasi Binomo Fakarich diperiksa terkait aliran dana terkait tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
"Begini, ini baru informasinya baru adanya aliran dana dari F ke IK," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Kendati demikian, Ramadhan belum mengetahui dan merinci aliran dana tersebut. Adapun Fakarich sebelumnya telah dua kali dipanggil untuo diperiksa terkait kasus Binomo.
Namun, Fakarich mangkir dari dua pemeriksaan itu. Fakarich pertama kali dipanggil pada 21 Maret 2022.
Panggilan kedua itu terjadwal pada 31 Maret 2022, pada pukul 10.00 WIB.