TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan/buruh di tahun 2022 ini.
Ada beberapa alasan mengapa pemerintah kembali mengucurkan BLT gaji kepada karyawan/buruh.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia memang mengalami penurunan yang cukup siginifikan.
Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 ini masih cukup terasa.
Terlebih, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina serta dinamika politik global telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Baca juga: Pemerintah Sebut Laju Penularan Covid-19 di Indonesia Rendah: Kasus Konfirmasi Turun 41,04 Persen
Baca juga: UPDATE Corona Indonesia 6 April 2022: Tambah 2.400 Orang, 5.415 Sembuh, 43 Meninggal
Disamping itu, adanya kenaikan harga-harga komoditas dan energi seperti naiknya minyak goreng dan pertamax, juga memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional.
Hal itu dipandang akan berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan Indonesia sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja/buruh.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers di laman Kemnaker, Rabu (6/4/2022).
Seperti diketahui, dalam dua tahun terakhir pemerintah juga menggelontorkan BSU bagi para pekerja.
Pada 2020 lalu, BSU difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Sedangkan pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Baca juga: Penjelasan Satgas soal Varian Baru Covid-19 XE: Belum Ditemukan di Indonesia
Baca juga: Luhut: Laju Vaksinasi Booster Meningkat setelah Jadi Syarat Mudik Lebaran
Pada 2022 ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU ini.
Setiap pekerja yang memenuhi kriteria, nantinya akan mendapat bantuan senilai Rp1 juta.
Sementara untuk kriterianya, sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Saat ini, Kemnaker masih mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Kemnaker terus berkoordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur.
(Tribunnews.com/Tio)