Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyesuaikan kembali kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dalam periode Ramadan dan Idul Fitri tahun 2022.
Pemerintah berupaya memastikan pelaku perjalanan domestik maupun yang hendak masuk Indonesia, dalam keadaan sehat dan aman dari Covid-19.
Dalam syarat dokumen perjalanan, diperlukan seperti kelengkapan dosis vaksinasi, umur, riwayat kesehatan dan gejala calon pemudik.
Juru Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik lebaran.
Baca juga: Meski Bukan Syarat Perjalanan, Wiku Himbau Masyarakat Lakukan Tes Antigen atau PCR Secara Mandiri
Kegiatan berskala besar itu diharap dapat aman atau tanpa menyebabkan kenaikan kasus.
"Hal ini menjadi penting diketahui dan diimplementasikan, demi menjamin perjalanan diprediksi akan meningkat trennya, dapat terlaksana dengan aman tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru," kata Wiku dalam keterangan virtual dilihat, Rabu (6/4/2022).
Pemerintah juga akan menambah pintu masuk negara (entry point) untuk pelaku perjalan internasional atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) meliputi jalur udara dan laut.
Pintu kedatangan itu memfasilitasi aktivitas masyarakat yang aman Covid-19.
Baca juga: Wiku: Penambahan Kasus Covid-19 MIngguan Saat Ini Setara dengan Setengah Lonjakan Gelombang 2
"Di antaranya melalui bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DIY), dan Sultan Syarif Kasim II (Riau)," ujar Wiku.
Sementara Pelabuhan Laut di Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).
Penyesuaian Kebijakan untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022.