TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menegaskan bahwa pemekaran suatu daerah merupakan hal yang sesuai dengan konstitusional.
Teras Narang yang juga anggota DPD RI mengungkapkan, kewenangan DPD dalam pemekaran suatu daerah sebagaimana yang termaktub dalam pasal 38 dan pasal 42 UU no. 23 tahun 2014 di antaranya, menerima usulan pembentukan daerah persiapan yang diusulkan oleh gubernur.
Hal itu disampaikannya dalam workshop bertajuk 'Maluku Tenggara Raya sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru) berciri dan berpespektif kepulauan' yang digelar oleh Puskod FH UKI, pada Selasa (5/4/2022).
"Menerima hasil penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan persyaratan administratif yang dilakukan pemerintah pusat," kata Teras Narang.
Baca juga: Rencana Pemekaran Provinsi Papua oleh Pemerintah Diapresiasi Tokoh Pemuda Tabi
Ia menegaskan, pandangan DPD terhadap suatu pemekaran daerah merupakan hal yang telah diatur secara konstitusional.
Artinya, pemekaran suatu daerah telah diatur dalam Undang-undang.
"Pemekaran daerah adalah langkah yang konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari NKRI tahun 1945 atas kewenangan DPD RI, sebagaimana tertuang dalam pasal 22D ayat 1 dan 2 yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014," ungkap Teras.
Sehingga, kata Teras, penekanan pada pemekaran daerah adalah pondasi pembangunan nasional dan tujuan strategis nasional.
Baca juga: Wacana Pemekaran Daerah Dinilai Harus Penuhi Syarat Sesuai UU
Sementara, Direktur Penataan Daerah, Otsus dan Dewan Penataan Otonomi Daerah (DPOD) Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito menyebutkan, dari data sejak tahun 1999 hingga 2014 ada 8 provinsi baru yang dimerdekakan di Indonesia.
"Dari tahun 1999 hingga 2014 ada 8 provinsi baru, 181 Kabupaten baru dan 34 Kota baru," ungkapnya.
Menurutnya, hingga tahun 2022 ini ada ratusan usulan untuk pemekaran yang diajukan pemerintah daerah.
"Total usulan pemekaran hingga tahun 2022 ada 329. Terdiri 55 provinsi, 237 Kabupaten dan 37 Kota," ungkapnya.
Baca juga: Usman Hamid Minta Pemerintah Tunda Rencana Pemekaran Wilayah Papua Untuk Redam Protes Warga
Sudarjanto menambahkan, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tujuan pemekaran daerah diantaranya mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik serta mempercepat kualitas tata kelola pemerintah.
Ia menegaskan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima usulan pemekaran Maluku Tenggara Raya dari pemerintah provinsi Maluku sebagai induknya.
"Kemendagri belum menerima usulan secara resmi dari pemerintah provinsi Maluku (Gubernur) sebagai daerah induk. Namun, aspirasi usulan sudah tercatat di Kemendagri berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat," terang Sudarjanto.