TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali salurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja terdampak pandemi di tahun 2022.
BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan BSU senilai Rp 1 juta.
Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.
Informasi mengenai BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto pada Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp1 Juta Meski Kasus Covid-19 Menurun
Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Sasaran 8,8 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Syarat Penerima BSU Tahun Lalu
Bila ditinjau dari syarat penerima BSU tahun 2021 lalu, terdapat beberapa syarat khusus bagi yang menerima BSU dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.