TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan Nagreg, Jawa Barat dengan korban Handi Saputra dan Salsabila mengkonfirmasi sejumlah fakta yang muncul dalam sidang sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kolonel Priayanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Hal yang dikonfirmasi pertama adalah tentang sosok wanita bernama Lala.
Diketahui Lala merupakan teman perempuan Kolonel Priyanto yang dijemputnya sebelum peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Sosok Lala
Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto bersama dua sopirnya sebelum kecelakaan terjadi.
Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.
"Teman atau apa?" tanya Faridah dalam sidang.
"Teman," jawab Priyanto.
"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" tanya Faridah.
"Janda," jawab Priyanto.
Priyanto kemudian menjelaskan dalam persidangan bahwa dirinya berteman dengan Lala sejak tahun 2013.
Baca juga: Sidang Kolonel Priyanto, Hakim: Kok Malah Kasihan Sama Anggota Daripada Sama Korban ?
Saat itu, ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi Jawa Barat.
Pada gilirannya, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga turut mendalami terkait hubungan Priyanto dengan Lala.