News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Setor Uang Rp 72 Miliar dan 2.700 Dolar AS ke Kas Negara dari Perkara Edhy Prabowo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebanyak Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS ke kas negara.

Uang tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.

Uang hasil rampasan tersebut disetorkan ke kas negara lantaran hukuman Edhy Prabowo dan lainnya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke LP Tangerang

Ali menyebutkan, uang itu disetorkan ke kas negara berdasarkan tuntutan jaksa KPK yang dinyatakan dirampas untuk negara oleh pengadilan.

Penyetoran ke kas negara juga dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

"KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," sebut Ali.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut (JPU) pada KPK.

Namun vonis Edhy diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.

Tak terima hukumannya diperberat, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA menolak kasasi Edhy, tapi menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini