News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Dikenakan Denda 5 Persen, Pegawai Bisa Laporkan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

a. Tekan Menu Konsultasi THR;

b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;

c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.

4. Pengaduan THR:

a. Tekan Menu Pengaduan THR;

b. Isikan formulir;

c. Laporkan.

Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.

Pekerja yang Berhak Dapat THR

Sesuai informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan;

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini