News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Rp 1 Juta Cair Lagi pada 2022, Ini Syarat dan Tahapan Penyaluran Periode Sebelumnya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak pandemi di tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak pandemi di tahun 2022.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Mengutip dari kominfo.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Cair di Tahun 2022, Berikut Syarat Penerima Periode Sebelumnya

Adapun basis data penerima BSU masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian BSU 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.

Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang dipersiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta akan Diberikan Kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima Periode Tahun Lalu

Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Sasaran 8,8 Juta Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Syarat Penerima BSU Tahun 2021

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini