TRIBUNNEWS.COMĀ - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan lagi kepada para pekerja terdampak pandemi pada tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan dana BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.
BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan kriteria tertentu.
Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.
Informasi mengenai BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto pada Keterangan Pers Menko Perekonomian usai SKP "Antisipasi Situasi & Perkembangan Ekonomi Dunia pada Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Jokowi Minta BLT Minyak Goreng Segera Disalurkan: Harus Selesai sebelum Lebaran 2022
Baca juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng Bakal Digabungkan dengan BPNT di Bulan April
Kriteria Penerima BSU Tahun 2022
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Alasan Pemberian BSU
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.