"Harus ada izin karena sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: POPULER NASIONAL Buron 2 Founder Robot Trading Ditangkap | Wiranto Tanggapi soal Demo 11 April 2022
Baca juga: Amankan Demo Mahasiswa 11 April di Makassar, 2.664 Personel Gabungan Dikerahkan
Mahfud MD Beri Rambu-rambu
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan rambu-rambu kepada seluruh mahasiswa yang akan mengikuti unjuk rasa, Senin (11/4/2022) besok.
Mahfud mengatakan pemerintah sangat terbuka atas semua aspirasi masyarakat.
Hal itu, kata Mahfud, adalah bagian dari demokrasi.
Kendati demikian, Mahfud mengimbau agar aspirasi tersebut dapat disampaikan dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan anarkis.
"Pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai berbagai masalah yang muncul."
"Termasuk adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa unit masyarakat pada hari Senin (11/4/2022) besok."
"Pemerintah menilai adanya unjuk rasa seperti itu adalah bagian dari demokrasi."
"Meski begitu Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum."
Baca juga: Demo Mahasiswa di Makassar Didukung Emak-emak: Jangan Berhenti Nak, Turunkan Harga Minyak
Baca juga: Mahasiswa Antisipasi Penyusup pada Demo Akbar 11 April 2022
"Untuk itu, pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan melanggar hukum."
"Yang penting aspirasinya dapat didengar oleh pemerintah dan masyarakat," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (9/4/2022).
Bantah akan Lengserkan Jokowi
BEM SI dituding akan melengserkan Presiden Jokowi pada unjuk rasa Senin depan, usai beredar poster berbunyi Turunkan Jokowi dan Kroninya beredar di media sosial.