Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Eva Chairunisa, mengungkapkan adanya peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat ataupun penumpang saat mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun kereta.
Adapun peraturan yang dimaksud salah satunya yakni penggunaan perangkat dalam mengambil gambar serta izin dari pihak PT KAI.
Hal itu ditetapkan kata Eva, guna mengantisipasi adanya kepentingan lain oleh pihak tertentu dalam mengambil gambar seperti halnya kepentingan komersial.
"Sebaiknya izin, supaya kami tahu oh ini ternyata bukan (untuk keperluan) komersil, ternyata ini peliputan wartawan misalnya gitu, ternyata ini kepentingannya penelitian atau apa, jadi paham gitu loh petugas," kata Eva saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).
Atas hal itu kata dia, apabila petugas keamanan stasiun mendapati adanya penggunaan perangkat kamera yang tidak dianjurkan oleh PT KAI, maka sudah sewajarnya yang bersangkutan mendapatkan teguran.
Teguran yang dimaksud yakni, untuk menanyakan maksud dan tujuan yang bersangkutan mengambil gambar.
Jika ternyata tujuannya untuk komersial, kata Eva, masyarakat atau pemotret tersebut akan diarahkan ke bagian kerjasama.
"Kalau komersil kan gaboleh harus ada kerja sama dong kalau komersil. kalau itu ada kaitannya dengan komersialisasi saya alihkan ke bagian komersil," tukas Eva.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan tak mempermasalahkan terhadap penumpang yang mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun kereta.
Baca juga: PT KAI Tak Masalah Penumpang Ambil Foto di Area Stasiun Kereta Api, Tapi Tetap Ada Aturannya
Kendati begitu kata Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa tetap ada peraturan yang harus diketahui dan dihormati oleh masyarakat maupun penumpang.
Hal itu dia sampaikan seraya merespons terkait viralnya seorang penggemar foto kereta api yang mendapatkan teguran dari petugas keamanan stasiun (PKD).
"Jadi gini kalau aturan pengambilan gambar ya itu pasti ada aturannya karena kan juga apapun, kita ingin menjaga kondusifitas secara keseluruhan," kata Eva saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).
Di mana kata Eva, penumpang dipersilahkan mengambil gambar di area stasiun jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.