News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Khawatir Dijadikan Komersil, PT KAI Jelaskan Dasar Aturan Masyarakat Mengambil Gambar di Stasiun

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa

Perangkat yang dimaksud yakni seperti halnya handphone hingga kamera mirrorless tanpa lensa profesional tambahan.

"Jadi kalau penumpang mengambil gambar pakai handphone, kamera mirrorless segala macam mah gak masalah, gak pernah ada masalah," ucapnya.

Namun kata dia, jika dalam pengambilan gambar itu sudah menyertakan perangkat yang lengkap seperti tripot, lampu hingga lensa tambahan maka diharuskan kepada yang bersangkutan untuk meminta izin terlebih dahulu.

Bahkan jika petugas keamanan stasiun mendapati adanya hal tersebut, maka sudah sewajarnya melakukan peneguran dan pengawasan kepada yang bersangkutan.

"Harus izin kalau misalnya bawa perangkat yang cukup banyak, tripot, lampu, seperti itu, tapi kalau misalkan sekedar penumpang selfie atau penumpang ngevlog kaya gitu mah ga masalah ga pernah ada masalah," beber Eva.

Aturan ini ditetapkan kata dia, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video seperti halnya untuk kegiatan komersil dan beberapa kepentingan lain.

Oleh karena itu kata dia, setiap penumpang atau masyarakat yang ingin mengambil gambar di area stasiun dengan menggunakan perangkat lengkap, dianjurkan untuk mengantongi izin dari pihak PT KAI.

"Jadi tidak ada larangan buat penumpang berfoto, gak ada sama sekali atau pun juga untuk mendokumentasikan kita malah senang berterima kasih, karena ikut mensosialisasikan menyampaikan perkembangan kereta api seperti apa"

"Tapi kan tentunya kita juga punya aturan seperti itu, kadang-kadang kalau temen-temen, minimal izin lah, namanya masuk rumah orang gitu ya kan bawa barang banyak, kalau di situ tuh dia ngambil itu pakai tripot itu kan kita gatau ini jangan-jangan lagi buat bikin komersil tertentu nih gitu, seperti itu," tukas Eva.

Sebagai informasi, beredar cerita viral di media sosial Facebook atas nama akun Chester Anderson yang membagikan ceritanya sebagai pemotret.

Dalam cerita tersebut, Anderson mengaku mendapati teguran dari petugas keamanan stasiun kereta api tepatnya di Stasiun Pasar Minggu Baru karena ingin mengambil gambar kereta Jr203 Livery baru yang sedang berada di stasiun tersebut.

Singkat cerita, Anderson yang menggunakan kamera yang dilengkapi lensa tele itu, diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI oleh petugas PKD.

Baca juga: Viral Pemotret Ditegur Petugas Stasiun Kereta Api Karena Gunakan Lensa Tele, Ini Penjelasan KAI

Kendati demikian, saat itu Anderson menjelaskan kepada petugas bahwa kamera yang digunakan dalam hal ini mirrorless itu diperbolehkan untuk mengambil gambar.

Hanya saja, penggunaan lensa tele yang dipakai oleh Anderson yang membuat petugas memintanya untuk memperoleh izin terlebih dahulu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini