Terkait disertasi Terawan tentang metode DSA ini, Windhu mengatakan bahwa sebagai seorang Doktor, Terawan telah sah.
Hanya saja metode hasil inovasinya ini belum selesai ke tahap akhir.
Baca juga: Polemik Pemecatan Terawan Berlanjut, Komisi IX DPR Kritik hingga Minta Bubarkan Organisasi IDI
"Disertasi itu tidak selalu menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan itu langsung diaplikasikan."
"Disertasi itu bukan sesuatu yang final, bisa saja disertasi hanya masuk di penelitian yang sifatnya praklinis."
"Terawan sebenarnya sudah sah menjadi seorang doktor, disertasinya sudah diterima, tetapi metodenya belum selesai."
"Jadi persoalannya karena belum selesai (hasil temuannya dapat digunakan untuk terapi standar) yang berbasis bukti tadi."
"Tinggal nambah grup pembanding saja, itu sebenarnya simpel," lanjut Windhu.
IDI Janji Selesaikan Masalah dengan Cepat
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berjanji akan menyelesaikan permasalahan pemecatan mantan Terawan, secepatnya.
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menegaskan penyelesaian dilakukan secara internal.
Baca juga: Sambut Baik Niat Kemenkes Fasilitasi Pertemuan dengan Terawan, IDI: Kedua Pihak Harus Mau Dimediasi
"Karena kita ada dalam satu koridor aturan-aturan organisasi, dan itu memang menjadi kesepakatan kami, dan kami sampaikan tadi kepada Komisi IX. Dan kami akan usahakan ini bisa diselesaikan secepatnya," kata Adib, Senin (4/4/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
IDI, lanjut Adib, akan tetap memberikan ruang bagi Terawan untuk menyampaikan argumentasinya.
Hanya saja, IDI tetap mempertimbangkan aturan organisasi untuk memutuskan apakah Terawan akan tetap diberhentikan atau tidak.
"IDI adalah rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, maka kita juga tetap memberikan ruang untuk kemudian ada forum-forum yang sekaligus untuk kemudian, kalau ada keinginan untuk bergabung kembali."
"Tapi sekali lagi, proses itu nanti kita akan selesaikan secara internal."
"Ada ketentuan-ketentuan organisasi, AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), tata laksana organisasi yang juga kita harus lihat," jelas Adib.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)