TRIBUNNEWS.COM - Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Windhu Purnomo, menanggapi soal penilaian masyarakat terhadap organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pasalnya, konflik antara IDI dengan mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, tak kunjung mereda.
Bahkan, konflik ini dinilai masyarakat merupakan bagian dari konspirasi IDI yang ingin mematikan karier Terawan.
Menurut Windhu, hal tersebut hanya persepsi masyarakat saja.
Yang paling penting, kata Windhu, adalah bagaimana Terawan diberikan kesempatan untuk menyempurnakan temuannya terkait terapi cuci otak atau Digital Subtraction Angiography (DSA) ini.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba Sabtu Tinggalkan RSPAD Usai Ditangani Dokter Terawan
Baca juga: Muhammad Thoriq Kasuba: Kami Sangat Percaya Dengan Sosok Dokter Terawan
Ini karena metode Terawan yang digunakan untuk melakukan DSA belum sempurna lantaran belum mencapai standar profesi tertinggi.
"Ya itu kan persepsi masyarakat ya, dan saya kira tidak betul (jika) persoalannya (IDI dan Terawan dikaitkan dengan konflik) rebutan lahan praktik, itu tidak."
"Meski demikian, mungkin bisa saja secara personal (ada yang) merasakan hal itu, itu saya tidak tahu."
"Tetapi, yang penting bahwa seorang dokter itu di dalam menjalankan praktik kedokterannya harus menggunakan standar profesi tertinggi, dimana hal itu tidak dilakukan oleh Terawan."
"Standar profesi tertinggi itu menyangkut juga yang di dalamnya meyangkut standar medik, standar diagnosis, dan standar terapi."
Baca juga: Dokter Terawan Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian dan Tinggi Iman Kata Christiana Chelsia Chan
"Itu artinya ada sebuah metode yang dinyatakan standar, kapan itu dijadikan standar, ya itu dengan berbasis bukti ilmiah," jelas Windhu, dikutip dari tayangan Kompas TV dalam diskusi dengan Rosi, Sabtu (9/4/2022).
Sebenarnya, lanjut Widhu, apa yang dilakukan Terawan belum sempurna dan masih perlu adanya uji klinik lagi.
Menurut Windhu, Terawan hanya perlu melakukan studi lanjutan, yakni studi komparatif atau studi pembandingnya saja, terkait dengan temuan terapi cuci otak atau DSA tersebut.
"Belum, ini hampir (hampir selesai temuan Terawan ini)," jelas Windhu.
Terkait disertasi Terawan tentang metode DSA ini, Windhu mengatakan bahwa sebagai seorang Doktor, Terawan telah sah.
Hanya saja metode hasil inovasinya ini belum selesai ke tahap akhir.
Baca juga: Polemik Pemecatan Terawan Berlanjut, Komisi IX DPR Kritik hingga Minta Bubarkan Organisasi IDI
"Disertasi itu tidak selalu menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan itu langsung diaplikasikan."
"Disertasi itu bukan sesuatu yang final, bisa saja disertasi hanya masuk di penelitian yang sifatnya praklinis."
"Terawan sebenarnya sudah sah menjadi seorang doktor, disertasinya sudah diterima, tetapi metodenya belum selesai."
"Jadi persoalannya karena belum selesai (hasil temuannya dapat digunakan untuk terapi standar) yang berbasis bukti tadi."
"Tinggal nambah grup pembanding saja, itu sebenarnya simpel," lanjut Windhu.
IDI Janji Selesaikan Masalah dengan Cepat
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berjanji akan menyelesaikan permasalahan pemecatan mantan Terawan, secepatnya.
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menegaskan penyelesaian dilakukan secara internal.
Baca juga: Sambut Baik Niat Kemenkes Fasilitasi Pertemuan dengan Terawan, IDI: Kedua Pihak Harus Mau Dimediasi
"Karena kita ada dalam satu koridor aturan-aturan organisasi, dan itu memang menjadi kesepakatan kami, dan kami sampaikan tadi kepada Komisi IX. Dan kami akan usahakan ini bisa diselesaikan secepatnya," kata Adib, Senin (4/4/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
IDI, lanjut Adib, akan tetap memberikan ruang bagi Terawan untuk menyampaikan argumentasinya.
Hanya saja, IDI tetap mempertimbangkan aturan organisasi untuk memutuskan apakah Terawan akan tetap diberhentikan atau tidak.
"IDI adalah rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, maka kita juga tetap memberikan ruang untuk kemudian ada forum-forum yang sekaligus untuk kemudian, kalau ada keinginan untuk bergabung kembali."
"Tapi sekali lagi, proses itu nanti kita akan selesaikan secara internal."
"Ada ketentuan-ketentuan organisasi, AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga), tata laksana organisasi yang juga kita harus lihat," jelas Adib.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)