TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan akan melantik Komisioner KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027, pada 12 April 2022.
Terkait hal itu, Anggota KPU Hasyim Asy'ari menjelakan beberapa hal.
Menurutnya, berdasarkan undangan yang diterima, rencana pelantikan Anggota KPU 2022-2027 hari Selasa, 12 April 2022 pukul 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.
"Sementara di hari yang sama Komisi II DPR berencana mengundang KPU untuk melakukan rapat membahas tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Undangan tertanggal 7 April 2022 diterima pada tanggal 7 April 2022," kata Hasyim dalam keterangan yang diterima, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi akan Lantik Komisioner KPU-Bawaslu 12 April
Sehubungan dengan dua jadwal bersamaan, Hasyim menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang rapat dengan Komisi II DPR dengan beberapa alternatif waktu.
Pertama, Selasa 12 April 2022 setelah pelantikan adalah konsolidasi internal KPU mempersiapkan RDP.
Atau Rabu 13 April 2022 jam 13.00 pelaksanaan RDP dengan agenda pembahasan Tahapan Pemilu 2024.
"Intinya KPU tetap mengusulkan RDP membahas Tahapan Pemilu 2024 pada pekan ini selama masih masa Sidang ini sebelum masuk masa Reses, dan agar RDP tidak dilaksanakan pada masa Sidang berikutnya (setelah Lebaran)," kata Hasyim.
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan.
"Selain itu memberikan ruang waktu bagi KPU utk mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang akan dimulai pada 14 Juni 2022," ujarnya.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan masa jabatan Anggota KPU periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022 pukul 10.00 WIB.
Sementara pelantikan Anggota KPU 2022-2027 dilakukan pada hari Selasa 12 April 2022 jam 13.30 WIB.
Baca juga: Presiden Lantik KPU dan Bawaslu Selasa Lusa, Mahfud: Tepis Isu Tunda Pemilu & 3 Periode
"Sehubungan dengan situasi angka tersebut, maka terjadi kekosongan Anggota KPU (sekitar 27 jam). Dalam situasi tersebut, dirinya menyarankan dapat digunakan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu, yaitu Sekjen KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU," ujarnya
Untuk itu, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP, untuk menyampaikan informasi situasi tersebut.