News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dea OnlyFans Terjerat Pornografi

UU Pornografi Dinilai Over Kriminalisasi, Pengamat Sosial: Jelas untuk Melindungi Masyarakat

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Sosial UI Devie Rahmawati dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne. (Tangkap Layar YouTube Talk Show tvOne).

"Maka dalam hal ini, menurut hemat saya undang-undang tidak perlu dipertanyakan lagi, kalau memang ada yang merasa keberatan ya silahkan tempuh jalur hukum,"

"Tetapi saya sebagai pengamat, kerusakan akibat pornografi ini tidak main-main," kata Devie. 

Kata Pakar Soal Sanksi Bagi Pengonsumsi Konten Porno

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi penjelasan terkait kasus pornografi yang ikut menyeret komika Marshel Widianto.

Menurut Fickar yang dilarang adalah transaksi jual beli konten video pornografi. 

Sehingga kepolisian memiliki kewenangan untuk memanggil dan menahan seseorang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dan juga menurutnya penikmat video dewasa bisa dipidana jika video tersebut disebarluaskan ke ruang publik. 

Baca juga: Borong 76 Video Dea OnlyFans untuk Menolong, Marshel Widianto Tegaskan Jadi Konsumsi Pribadi

Baca juga: Terseret Kasus Asusila, Marshel Widianto Banjir Dukungan, Sebagai Lelaki Kelakuannya Dimaklumi

"Kalau memang diketahui ada transaksi mengenai pornografi, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil, bahkan dilihat undang-undangnya ancamannya lima tahun lebih, polisi punya kewenangan untuk menahan selain memanggil," 

"Artinya kalau ada orang yang dicurigai mengedarkan atau bahkan menikmati untuk diri sendiri kalau ketahuan bisa kena,"

"Intinya itu kalau beredar di ruang publik tentang porno kalau menikmati sendiri di kamar mandi ya enggak ada masalah tapi ketika masuk ruang publik maka menjadi tindak pidana," kata Fickar dikutip dari acara Kabar Siang  tvOneNews, Kamis (7/4/2022). 

Larangan Transaksi Konten Pornografi

Larangan mengenai jual beli konten pornografi diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pada pasal 4 ayat (1) UU Pornografi  dijelaskan bahwa "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi "

Lalu dalam pasal 5 ditegaskan "Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1)"

"Itu kan ada UU mengenai pornografi. Jadi karena itu diperdagangkan, konteksnya yang dilarang itu diperdagangkannya," 

"Jadi tidak cukup yang diproses itu yang membeli, tapi juga yang menjualnya, karena yang dilarang itu transaksinya" kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Baca berita lainnya terkait Dea OnlyFans Terjerat Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini