News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dea OnlyFans Terjerat Pornografi

UU Pornografi Dinilai Over Kriminalisasi, Pengamat Sosial: Jelas untuk Melindungi Masyarakat

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Sosial UI Devie Rahmawati dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne. (Tangkap Layar YouTube Talk Show tvOne).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pornografi menjadi fenomena sosial yang saat ini hangat diperbincangkan. 

Seperti yang baru baru ini menimpa Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal publik dengan nama Dea OnlyFans. 

Dea tersandung kasus pornografi lantaran diduga menyebarkan konten dewasa melalui situs berbaya OnlyFans. 

Komika Marshel Widianto pun ikut terseret dalam kasus ini. 

Marshel ikut terlibat lantaran dirinya ikut membeli konten porno Dea OnlyFans.

Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum soal Marshel Beli Konten Dea OnlyFans, Bisakah Penikmat Video Syur Dipidana?

Baca juga: Setelah Marshel dan Dicky, Polisi Buru Orang yang Terlibat Beli Konten Porno Dea Onlyfans

Hal ini lantas membuat sebagian publik menilai, pemerintah dan undang-undang pornografi (UU 44 Tahun 2008) terlalu over kriminalisasi bagi para pemilik dan pembeli konten pornografi. 

UU Pornografi dinilai terlalu mencampuri ranah privat masyarakat. 

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati memberi tanggapan soal polemik tersebut. 

Menurutnya latar belakang adanya UU Pornografi sudah sangat jelas, yakni untuk melindungi masyarakat bukan over kriminalisasi. 

"Sekarang saya tanya, kalau negara ini, setiap orang apalagi di masa pandemi ini sibuk menghabiskan waktunya untuk mengkonsumsi pornografi, apakah setuju"

"Kalau kita sepakat itu yang tidak kita inginkan oleh karenanya ini perlu dilindungi,"

"Mengingat menurut data di Amerika setiap tahun pebisnis untuk memproduksi pornografi itu bisnis yang beredar uangnya 16,949 miliyar USD. Itu berarti memang ada orang-orang yang memasarkan dengan serius,"

"Maka kita perlu melindungi masyarakat kita dari hal-hal yang tidak produktif," kata Devie dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Sabtu (9/4/2022). 

Baca juga: Sosok Marshel Widianto, Komika yang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Dea OnlyFans

Baca juga: Marshel Widianto Beli Konten Dea OnlyFans, Bisakah Penikmat Video Dewasa Dipidana? Ini Kata Pakar

Mengingat efek negatif dari konsumsi konten pornografi, Devie menilai keberadaan UU Pornografi sudah sepatutnya ada dan tidak usah dipertanyakan lagi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini