TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara online lengkap dengan persyaratannya dalam artikel ini.
Diketahui, Kementerian Perhubungan menyediakan program mudik Gratis 2022.
Terdapat 350 bus mudik gratis yang disediakan oleh Kemenhub dengan kuota penumpang 10.500.
Selain itu, Kemenhub juga menyediakan 34 truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, waktu keberangkatan bus mudik 2022 akan dimulai tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.
"Untuk masalah waktunya, sekitar tanggal 27,28, 29," ujar Budi, dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Perhubungan RI.
Lalu mana saja tujuan Bus Mudik Gratis 2022?
Baca juga: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022, Berikut Ketentuan Peserta Mudik
Baca juga: Cara Beli Tiket Kapal untuk Mudik Lebaran 2022 Secara Online, Ini Syarat Perjalanan Laut
Daftar Tujuan Bus Mudik Gratis 2022
Budi Setiyadi mengatakan tujuan mudik gratis 2022 hanya untuk wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Hal tersebut dikarenakan menurut hasil survei banyak perjalanan masayarakat dengan tujuan Jawa Tengah.
Berikut daftar tujuan Bus Mudik Gratis 2022:
Jawa barat
- Cirebon
- Tasikmalaya
- Garut
Jawa Tengah
- Tegal
- Semarang
- Kudus
- Solo
- Wonogiri
- Purworejo
- Purwokerto
- Cilacap
Cara Daftar Mudik Gratis 2022:
Mengutip Kompas.com, berikut cara daftar mudik gratis 2022:
Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.
Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.
Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.
Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Syarat Mudik Gratis 2022:
- Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
- Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
- Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
- Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
- Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
- Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)