TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu yang akan segera cair sebelum Lebaran dalam artikel ini.
Pemerintah memutuskan akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
Mengutip setkab.go.id, BLT Minyak Goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Bantuan akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.
Baca juga: Cair Sebelum Lebaran 2022, Ini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu
Adapun penyaluran BLT Minyak Goreng akan diberikan secara bersamaan dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan April 2022 serta akan diberikan sekaligus sebesar Rp 300 ribu melalui PT Pos Indonesia.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Jokowi meminta BLT minyak goreng segera disalurkan dan diharapkan bisa selesai sebelum Lebaran 2022.
"Diharapkan BLT minyak goreng bisa segera disalurkan, sebelum Lebaran harus bisa diselesaikan," kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Kebijakan BLT Minyak Goreng Dinilai Tepat Mengatasi Rendahnya Daya Beli Masyarakat
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menargetkan penyaluran BLT minyak goreng Rp 300 ribu akan dimulai pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Jumat (8/4/2022).
"Program BLT minyak goreng sudah harus tersalurkan pada Ramadhan. Bahkan, paling lama kalau bisa 1 minggu sebelum Idul Fitri." jelasnya.
Lalu apa saja kriteria penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 ribu?
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair sebelum Lebaran, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu di Aplikasi Cek Bansos
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Kelurga Harapan (PKH)