News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU TPKS

Disambut Tepuk Tangan, DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-undang

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rapat Paripurna DPR RI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan setelah melalui pro dan kontra.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakatta, Selasa (12/4/2022).

Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.

Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda

Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.

Suara tepuk tanggan anggota dewan serta masyarakat umum yang hadir pun terdengar kencang.

Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.

Dimana, selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," jelas Willy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini