Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku khilaf karena telah membuat cuitan 'Allahmu Lemah' yang dimuat dalam akun twitter pribadinya sehingga membuat dirinya harus dipidana.
Hal itu disampaikan Ferdinand dalam nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Dalam pleidoinya, Ferdinand menyatakan kalau tidak ada niatan atau maksud sama sekali dalam cuitannya itu untuk menimbulkan keonaran dan menistakan suatu ajaran agama tertentu.
Dia mengaku khilaf dan masih ingin belajar secara menyeluruh terkait dengan pemahaman agama.
"Apakah memang seorang yang keliru, khilaf soal pemahaman tentang Allah harus dipenjara? Apakah karena kedangkalan ilmu Agama lantas seseorang keliru berpendapat harus diganjar dengan penjara?" kata Ferdinand dalam nota pembelaannya, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Bacakan Pembelaan, Ferdinand Hutahaean Mengaku Cuitan Soal Allahmu Lemah Merupakan Bisikan Setan
"Allah saja Maha pengampun, apakah kita manusia harus jadi harus memenjarakan seseorang hanya karena keliru dan khilaf?" ucap Ferdinand.
Tak hanya itu, dalam pleidoinya ini Ferdinand juga menyatakan telah meminta ampun dan mohon maaf kepada pihak yang merasa tersinggung dengan cuitannya.
Dirinya juga meminta kepada umat muslim untuk dapat membimbingnya, mengingat dia merupakan seorang Muslim yang baru memeluk Agama Islam.
Hal itu perlu kata dia, agar dalam bersikap, tidak adalagi sikap keliru dan khilaf yang dilakukan nantinya.
"Saya sungguh mencintai Agama ini dan saya akan sangat sedih jika Agama yang suci ini dijadikan alat untuk memenjarakan orang atas nama Hukum," tukas dia.
Mengaku Dibisikin Setan
Dalam pleidoinya, Ferdinand mengakui kekhilafahan atas cuitan tersebut, dan menyatakan kalau unggahannya itu dikarenakan diriya mendapat pengaruh dari setan.
Mulanya dia mengaku, kejadian tersebut dilakukan pada tanggal 4 Januari 2022, saat itu dirinya sedang berada di kantor, seketika Ferdinand terjatuh pingsan dan beberapa menit kemudian mengalmi siuman.
"Saat itulah saya mendengar bisikan suara ditelinga saya yang berkata Hei Ferdinand, engkau akan mati dan tidak ada yang bisa menolongmu, Allahmu saja lemah dan harus dibela, itulah kalimat yang saya dengar begitu nyata,"
"Dan kemudian saya anggap itu godaan Saitan yang kemudian saya respon dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allahmu lemah'," kata mantan Politikus dari Partai Demokrat itu dalam Pleidoinya, Selasa (12/4/2022).
Adapun dalam pengakuannya, pernyataan 'mu' yang dimaksud itu ditujukan untuk setan yang mengganggunya, bukan untuk menyinggung perasaan suatu golongan tertentu.
Sebab kata dia, sebagai orang yang percaya akan kuasa Allah SWT Tuhan yang maha kuasa tidak ada yang lebih kuat dibanding karunia-Nya.
Oleh karena itu dirinya membuat pembelaan yang malah kemudian disampaikan dalam cuitannya di media sosial Twitter.
"Itulah kemudian yang saya tuliskan diakun Twitter saya, meski dengan kalimat yang tidak saya persis. Saya tulis sebagai ungkapan perasaan saja," ucap Ferdinand.
Kendati begitu, cuitan tersebut kata dia malah dijadikan bukti oleh sekelompok orang yang diyakininya dengan sengaja untuk memenjarakannya.
Sekelompok orang itu kata dia, justru fokus kepada kalimat “Kasihan sekali Allah-mu” yang lemah, yang sebenernya dia tujukan kepada Saitan yang menggodanya.
"Mereka menggunakan kalimat itu untuk menghancurkan saya karena kebencian Politik dan perbedaan pandangan Politik. Mereka kemudian mengabaikan kalimat saya yang menegaskan bahwa Allah itu kuat, luar biasa, Maha segalanya, penolong dan pembela umat-Nya," kata Ferdinand.
Di akhir dalam nota pembelannya itu, Ferdinand mengakui kesalahan dan turut melayangkan permohonan maaf untuk sekelompok golongan yang merasa tersinggung dengan cuitannya.
Tak hanya itu, dia juga mengaku khilaf dan memohon ampunan kepada masyarakat karena telah menimbulkan keonaran di publik.
"Dan saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak kepada tokoh Agama dan pemuka Agama, tokoh masyarakat dan segenap warga Negara ini dimanapun berada karena merasa terganggu dan tersakiti oleh kata-kata dalam cuitan saya," kata dia.
"Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan Agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya," tukasnya.
Dituntut 7 Bulan Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.