TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang akan disalurkan pada April 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng untuk membantu masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng.
"Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).
BLT minyak goreng ini diberikan sebagai respons harga minyak yang naik cukup tinggi.
Besaran BLT Minyak Goreng adalah Rp 100.000 per bulan, masing-masing untuk bulan April, Mei, dan Juni.
Penyaluran BLT minyak goreng akan dilakukan pada bulan April sekaligus, sehingga total BLT Minyak Goreng yang diperoleh adalah Rp 300.000 bagi setiap penerima.
Baca juga: Momen Emak-emak Dukung Demo Mahasiswa Suarakan Harga Minyak: Kami Dukung Kalian Anak-anakku
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
Presiden Jokowi mengatakan, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, dengan kategori sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;
2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, jumlahnya 2,5 juta penerima.
Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng:
Registrasi di akun Cek Bansos
Warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT minyak goreng bisa mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini caranya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store, yang diterbitkan Kementerian Sosial.
2. Isi keterangan data diri seperti nama, nomor Kartu Keluarga, NIK, alamat, nomor ponsel, dan alamat e-mail.
3. Tunggu data diverifikasi.
4. Jika data sudah terverifikasi, pendaftar dapat langsung mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.
5. Untuk mendapatkan BLT, klik daftar usulan lalu menambahkan usulan.
6. Masyarakat yang mengusulkan diri akan melalui proses seleksi terlebih dahulu.
Sebagai informasi, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, anggota keluarga, maupun orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya untuk mendapatkan bantuan.
Baca juga: BLT Hanya Solusi Jangka Pendek, Harga Minyak Goreng Masih Mahal Meski Stok Melimpah
Baca juga: Koordinator MAKI Kecewa Mendag Lutfi Mangkir di Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng
BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.
Cek Data BNPT untuk Mendapat BLT Minyak Goreng
Seperti yang telah dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima BLT Minyak Goreng adalah mereka yang termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Berikut cara cek data BNPT:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
- Lalu klik tombol cari data;
- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.
Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Fitri Chusna Farisa)
Artikel lain terkait BLT Minyak Goreng