News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Tujuan Mudik Gratis Kemana Saja? Ini Syarat dan Cara Ikut Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik lebaran 2020 (Warta Kota/Henry Lopulala) - Tujuan mudik gratis kemana saja? Kemenhub mengadakan program mudik gratis jalur darat. Ini syarat dan cara ikut mudik gratis 2022 dari Kemenhub.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengadakan program mudik gratis untuk lebaran Tahun 2022.

Mudik gratis 2022 akan dilaksanakan melalui jalur darat, dengan menggunakan 350 unit bus yang akan mengangkut 8.100 penumpang menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.

"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).

Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," sambungnya.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Apa Syaratnya?

Baca juga: Sandiaga Uno: Ada Potensi 48 Juta Pemudik akan Berwisata Saat Lebaran

Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub

Mudik gratis ini akan dijadwalkan berangkat pada hari Kamis, 28 April 2022 dengan kota tujuan sebagai berikut:

Jawa Tengah

1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto

Jawa Barat:

15. Cirebon
16. Tasikmalaya
17. Garut

Baca juga: ETLE di Jalan Tol Berlaku 1 April, Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, harus memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.

Persyaratan mudik gratis:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi

4. Membawa e-tiket

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022

Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan mulai minggu depan, sehingga aman pendaftaran saat ini belum dapat diakses.

Kemenhub akan memberikan pengumuman resmi mengenai tanggal pendaftaran.

Sebagai persiapan, berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara online, dikutip dari Kompas.

1. Pertama, akses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftarkan diri;

2. Login dan mengisi data secara lengkap;

3. Tunggu data diverifikasi dan divalidasi oleh sistem;

4. Setelah diverifikasi, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak e-tiket yang akan digunakan sebagai tiket mudik;

5. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Baca juga: Pemerintah akan Sediakan Posko Pelayanan Mudik Dilengkapi Gerai Vaksin Covid-19

Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022

Ilustrasi mudik jalur darat. (YouTube)

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).

Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.

Berikut ini ketentuan mudik gratis:

1. Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

4. Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Artikel lain terkait Mudik Gratis 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini