TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian saat ini sudah menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
Diketahui, Ade Armando harus menjalani perawatan setelah dikeroyok sejumlah orang saat aksi 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya pun sudah mengumumkan enam tersangkanya terkait kasus tersebut.
Para tersangka masing-masing atas nama Muhammad Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Abdul Manaf, dan Ade Purnama.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian sudah menangkap dua pelakunya, masing-masing atas nama Muhammad Bagja dan Komar.
Muhammad Bagja ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Komar diringkus di Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Kondisi Terkini Ade Armando Semakin Membaik
"Dari enam tersangka itu, dua tersangkanya baru saja berhasil diamankan. Pertama diamankan di Jonggol dan kedua diamankan di wilayah Jakarta Selatan. Dua orang itu masih terus dimintai keterangannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Sementara empat tersangka lainnya, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Abdul Manaf, dan Ade Purnama saat ini berstatus buron.
"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau, kami ekpose, kami rilis sengaja hari ini agar segera menyerahkan diri," ujarnya.
Menurut Tubagus, dua tersangka yang sudah ditangkap berstatus sebagai wiraswasta dan bukan bagian dari peserta demo mahasiswa.
Baca juga: Pria Bogor Diduga Penganiaya Ade Armando Bekerja Sebagai Buruh Serabutan, Domisili di Rumah Istri
"Dari data yang kami himpun, dua orang ini bukan bagian dari demo mahasiswa. Melainkan sebagai wiraswasta," katanya.
Tubagus mengungkapkan saat ini proses penyelidikan masih berjalan.
Polisi masih mencari motif pengeroyokan terhadap Ade Armando.
"Apa motifnya? Belum bisa dijawab karena yang bersangkutan masih diamankan dan masih dalam pendalaman motivasinya apa," kata Tubagus.