TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu kepada masyarakat.
Kabar gembiranya, penyaluran BLT minyak goreng bersamaan dengan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan Sembako.
Hal ini dikatakan seorang penerima BLT minyak goreng asal Klaten, Sri Simping kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).
"Tadi sudah diberi surat pemberitahuan untuk mengambil dua bantuan sekaligus, BLT minyak goreng dan bantuan Sembako di balai desa," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Didampingi Ridwan Kamil Bagikan BLT Minyak Goreng ke Pedagang di Cirebon
Baca juga: Kapan BLT Minyak Goreng Cair? Jokowi Minta Selesai Sebelum Lebaran, Ini Cara Cek Penerimanya
Dengan demikian, penerima BLT minyak goreng sekaligus bantuan Sembako akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan.
Rinciannya, BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.
Adapun kedua bantuan ini diberikan langsung kepada masyarakat berupa uang tunai.
Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako
Adapun penyaluran BLT minyak goreng Rp 300 ribu dan bantuan Sembako Rp 200 ribu dilakukan oleh Pos Indonesia.
Untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, penerima bantuan akan mendapatkan surat undangan.
Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, misal di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.
Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing dan memuat informasi penerima.
Mulai dari nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, NIK, nomor BNT, barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.
Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.
Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.
Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Sementara itu, dalam surat undangan yang diberikan pihak desa juga memuat syarat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Yaitu membawa KTP dan KK asli serta fotocopy yang masih berlaku serta surat undangan/pemberitahuan dari desa.
Syarat lainnya, pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bila diwakilkan, harus dalam satu KK yang sama dengan penerima.
Selain itu, wajib menggunakan masker.
Setiba di kantor pos atau kantor desa, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dengan total Rp 500 ribu.
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan, lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dan Bantuan Sembako Rp 200 Ribu
Adapun cara pengecekan kedua bantuan ini dapat melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pasalnya, kategori penerima BLT minyak goreng adalah keluarga penerima BPNT dan PKH.
Sehingga bila Anda termasuk ke dalam penerima bantuan BPNT dan PKH akan mendapatkan BLT minyak goreng Rp 300 ribu.
Berikut cara cek apakah seseorang termasuk dalam penerima BPNT dan PKH serta BLT minyak goreng:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
- Lalu klik tombol cari data.
Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami
Yang perlu diperhatikan, data yang tersedia dalam situs tersebut adalah data penyaluran bantuan per Januari-Maret 2022.
Sehingga perlu dikonfirmasi ulang untuk penerima per bulan ini.
Yang harus diketahui lainnya, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)