News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU TPKS Disahkan, Perindo Siap Kawal Implementasinya

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ike Suharjo, Jubir Perindo Bidang Perempuan, Anak dan Sosial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih jadi problem yang sangat serius di Indonesia. 

Pengesahan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diletakkan sebagai langkah awal untuk memberangus ancaman kekerasan seksual secara kolaboratif.

Demikian dikemukakan Ike Suharjo, Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Perempuan, Anak dan Sosial kepada pers, Rabu (13/4/2022).

"Data menunjukan bahwa indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual," kata Ike.

Baca juga: RUU TPKS Resmi Jadi Undang-Undang, Korporasi Bisa Dijerat Pidana, Denda Paling Banyak Rp 15 Miliar 

Baca juga: 2 Ditangkap 4 Buron, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Jumlah Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Bertambah 

Berdasarkan data Kementerian PPA, sepanjang 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.

"Jika disandingkan dengan data laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka hampir setiap tahunnya, permohonan perlidungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan yang paling tinggi," ujar Ike Suharjo.

Menurut dia, sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. 

Pertama, memberikan apresiasi terhadap disahkannya UU TPKS. 

"Ada banyak terobosan dalam Undang-Undang ini, baik dalam kaitannya pengaturan norma kekerasan seksual, upaya penegakan hukum, sampai jaminan dan pemulihan terhadap hak-hak korban," ujarnya.

Baca juga: UU TPKS Disahkan, Ketua DPR: Aturan Pelaksanaan Teknis Harus Segera Disusun Pemerintah

Kedua, menghimbau kepada penegak hukum untuk responsif menangani dan menindak laporan kekerasan seksual, dengan berorientasi kepada kepentingan dan hak-hak korban. 

"Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban sangat rentan. Jangan sampai korban mengalami reviktimisasi karena proses hukum yang berbelit sehingga korban harus kembali mengalami penderitaan," ujar Ike Suharjo.

 Selain itu, penegak hukum harus mempertimbangkan hak ganti kerugian (restitusi) korban kekerasan seksual, mengingat UU TPSK sudah mengaturnya secara progresif.

Dan ketiga, speak up! 

Baca juga: Negara Sedang Sulit, Pengamat Ingatkan Jangan Sampai Anggaran Pemilu 2024 Jadi Bancakan Korupsi 

Menurut Ike Suharjo, korban maupun masyarakat jangan takut untuk melapor kepada penegak hukum jika memiliki informasi adanya kekerasan seksual.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini